Wednesday, March 7, 2012

Euthanasia Aktif dan Pasif

A. Pembunuhan Bayi Aktif
Pembunuhan bayi berarti membunuh bayi setelah dilahirkan. Yang terkelan paling kejam adalah metode aborsi sebagian. Si bayi diizinkan keluar dari rahim kaki sampai sebuah lubang bisa dibuat pada kepalanya agar otaknya bisa sihisap keluar. Makamah Agung menentang cara euthanasia aktif ini.( kasus Gonzales 2007). Begitu seorang manusia berada di dunia, maka perbuatan apapun yang mencabut nyawanya atau persetujuan prosedur yang akan menyebabkan kematian mereka adalah pembunuhan bayi. Sengaja mencabut nyawa seorang manusia muda yang tak bersalah secara moral sama seperti mencabut nyawa seorang manusia biasa.
B. Pembunuhan Bayi Pasif
Cara pembunuhan bayi pasif ini adalah membiarkan seorang bayi mati dengan tidak memberikan perlakuan yang dibutuhkan. Pada tahun 1982, Makamah Agung di Indiana menetapkan bahwa orang tua diizinkan untuk membiarkan bayi dengan sindrom Down lapar sampai mati. Dalam pikiran mereka, karena bayi dengan sindrom ini tidak akan bisa bergaul dengan baik dengan masyarakat, mereka berhenti memberikan bayi dengan sindrome itu makanan dengan tujuan untuk mempercaepat kematian mereka. Yang mereka pikir adalah tindakan yang berpahala itu bukan apa yang diajarkan oleh Alkitab.

No comments:

Post a Comment