Tuesday, March 13, 2012

Daftar Pustaka

Http://id.wikipedia.org/wiki/euthanasia
http://www.forumbebas.com/thread-135792.html
http://iqbalali.com/2011/02/22/sejarah-dan-hukum-eutanasia-di-berbagai-negara/
Geisler, Norman L. Etika Kristen: Pilihan & Isu Kontemporer-Edisi Kedua.Malang.2010
http://gudangmakalah.blogspot.com/2009/04/makalah-euthanasia-ditinjau-dari-segi.html

Kesimpulan

Secara general euthanasia dibagi menjadi 2, yaitu aktif dan pasif. Euthanasia aktif adalah saat dimana seseorang sengaja mangambil hidup seseorang agar mengurangi penderitaannya. Euthanasia pasif adalah membiarkan orang yang menderita tanpa memberikan makanan atau bantuan pernapasan hingga orang itu mati. Dalam kasus-kasus euthanasia aktif maupun pasif, tujuannya adalah kematian yang baik, atau tanpa rasa sakit. Yang menjadi problematik dalam hal ini adalah fakta bahwa masih ada beberapa negara yang melegalkan euthanasia. Mereka percaya akan hak tiap manusia untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Tetapi, agama mengatakan bahwa hak hidup dan mati ada di tangan Tuhan, karena itu euthanasia tidak bisa dilakukan. Euthanasia alami dapat dilakukan jika menemui syarat-syarat tertentu,yaitu penyakit tidak dapat disembuhkan. Sebelum melepas alat bantu, harus ada kesepakatan dari keluarga, pendeta, dokter, dan pengacara. Meminta pada Tuhan agar sembuh, jika tidak ada bantuan ilahi, maka upaya-upaya tersebut dapat dihentikan.

Wawancara

“Di kedokteran, euthanasia aktif itu dilarang. Kami masih tetap memberikan makanan dan air pada penderita. Kami juga memberi alat bantu respirator untuk yang susah bernafas, dalam keadaan itu kami melakukan yang terbaik untuk mempertahankan hidup pasien.Kami familiar dengan euthanasia pasif alami, sering sekali terjadi kasus dimana yang menentukan hidup dan mati seorang pasien adalah sebuah alat bantu pernafasan. Keluarga pasien sendiri yang biasanya melepas alat respirator. Misalnya, ada seorang pasien terkena kanker lambung stadium 4, kami hanya memberi obat saja, karena tidak ada gunanya memberi alat bantu lainnya, karena tidak lama kemudian ia akan meninggal. Saya juga pernah melepas respirator seorang pasien, karena menurut saya dia sudah tidak ada harapan lagi, yang saya bisa lakukan hanyalah memberi obat anti nyeri. Di anastesi, ada istilah MBO(mati batang otak), istilah ini dipakai saat hilangnya seluruh reflex batang otak, misalnya batuk dan tidak berfungsinya reseptor cahaya di mata. Ini berarti sudah tidak perlu lagi life support, dan ini bukanlah euthanasia.”
Philia Setiawan, dr.,Sp.AnK.IC, KAKV dokter Anasthesia di Siloam Hospital Surabaya

Kriteria Mati

Apabila nadi tidak bergerak, maka jantung sudah tidak berfungsi, karena jantung merupakan alat pemompa darah ke seluruh tubuh. Jantung digerakkan oleh pusat saraf penggerak yang terletak pada bagian batang otak kepala.
Bila terjadi perdarahan pada batang otak, maka denyut jantung terganggu. Jika terjadi pendarahan otak itu belum tentu mati, kata Prof. Dr. Mahar Mardjono (eks Rektor UI). “Jadi, kalau hanya terjadi perdarahan pada otak, penderita tidak mati, jika batang otak betul-betul mati, maka harapan hidup seseorang sudah terputus”.
Terdapat 2 macam kematian otak yaitu kematian korteks otak yang merupakan pusat kegiatan intelektual dan kematian batang otak. Kerusakan batang otak lebih fatal karena terdapat pusat saraf penggerak motor semua saraf tubuh. Menurut Dr. Kartono Muhammad (wakil ketua Ikatan Dokter Indonesia) mengatakan seseorang mati bila batang otak menggerakkan jantung dan paru-paru tidak berfungsi lagi.
Cara menentukan ukuran hidup matinya seseorang diindikasikan dengan empat fenomena. Pertama, adanya gerak/nafas, gerakan sedikit/banyak. Kedua, adanya suara maupun bunyi, yang terdapat pada mulut, batuk, dan rasa haus. Ketiga, mempunyai kemampuan berpikir. Keempat, mempunyai kemampuan merasakan lewat panca indra dan hati.

Harapan Hidup

Harapan hidup adalah perkiraan dimana suatu individu atau kelompok mempunyai peluang untuk tetap hidup.
Seseorang tidak akan bisa diselamatkan jika dia sudah dinyatakan tidak lagi mempunyai harapan hidup. Dia bisa hidup jika masih tetap dipasangkan alat-alat tidak alami, jika dilepas, maka orang tersebut akan mati. Ini bukan bentuk dari euthanasia aktif, melainkan euthanasia pasif alami.

Berdasarkan Etika Humanis

Manifesto Humanis II mendukung aborsi, euthanasia, dan bunuh diri. Mereka percaya kepada ilmu pengetahuan, dimana alam semesta itu ada dengan sendirinya, tidak diciptakan. Dan mereka berkonklusi, jika tidak ada Pencipta, maka sumber atau penjamin nilai moral berasal dari pengalaman manusia. Etika adalah otonomi dan situasional, yang tidak membutuhkan sanksi teologis maupun ideologis.
(Paul Kurts, ed.,Humanist Manifesto I and II (Bofallo : Prometheus, 1973), 17.

Euthanasia pasif tidak alami

Di euthanasia ini, sang penderita tidak diberikan sarana alami, yaitu makanan, air, dan udara. Dalam pandangan agama kristen, metode euthanasia ini secara moral salah. Tidak memberikan “sarana alami” adalah euthanasia pasif, sebab dengan “membiarkan” orang mati, seseorang benar-benar bertanggung jawab mengakhiri hidup mereka.
(Geisler, Norman L. Etika Kristen: Pilihan & Isu Kontemporer-Edisi Kedua.), 198.

Euthanasia pasif alami

Tipe euthanasia ini adalah dengan tidak memberikan sarana tidak alami untuk penderita. Sarana tidak alami antara lain adalah alat bantu pernapasan atau respirator dan organ-oragan buatan. Dalam beberapa kasus euthanasia, yang bisa dibenarkan hanyalah euthanasia pasif alami, dimana kondisi pasien masih dipertahankan dengan alat bantu pernapasan atau oragan buatan. Masih bisa dibenarkan karena pasien dalam kondisi tidak bisa dibantu lagi, atau penyakitnya tidak tersembuhkan.

Menentang Pembunuhan Bayi

1.Pandangan ini mengatakan bahwa membunuh bayi sama dengan membunuh manusia yang tak bersalah. Secara moral bersalah jika sengaja membunuh gambar Allah, “ Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri”(Kej. 9:6)
2.Hanya Allah yang memberi hidup (Kej. 1:21) dan hanya Allah yang berhak mengambil hidup(Ul. 32:39; Ayb. 1:21). Bayi jugalah seorang manusia. Meskipun tidak berkembang, bayi adalah hasil antara 2 individual, manusia. Orang yang menyebut bayi yang nantinya tidak akan berkembang bukan manusia biasanya adalah orang yang takut akan kesusahan yang akan ditanggungnya jika bayi itu lahir, itu salah. Allah berdaulat atas kahidupan, kita harus menghargai itu, menghargai hidup.

Pandangan Agama Kristen pada Euthanasia Aktif

1.Tak ada orang yang mempunyai hak moral untuk membunuh manusia tak bersalah. Kata Alkitab, “Jangan membunuh” (Kel. 20:30). “..dan seorang pun tidak ada yang dapat melepaskan dari tangan-Ku” (Ul. 32:29). Ayub mengatakan, ”Tuhan memberi, Tuhan yang mengambil” (Ayb. 1:21) dan Dia saja yang berhak mengambilnya (Ibr 9:27). Kesalahan euthanasia aktif adalah memainkan peranan sebagai Allah dan bukan manusia. Bahkan Alkitab mengatakan bahwa kita bukanlah pencipta hidup kita. Jadi hidup kita bukanlah milik kita (Kis. 14:17; 17:24-25)
2.Bukan belas kasihan jika membunuh penderita. Membunuh bayi belum lahir sama saja dengan Child Abuse. Membunuh bayi cacat atau kaum dewasa yang menderita bukan menghindarkan dari kesengsaraan manusia, melainkan menyebabkan penderitaan kematian. Bahkan Alkitab mengatakan, membunuh orang yang tak bersalah bukan perbuatan baik; melainkan kejahatan (Kel 20:13).
3.Jika euthanasia adalah memperbolehkan membunuh dengan tujuan yang baik, maka dengan membunuh pendukung euthanasia dan aborsi, jutaan nyawa bisa terselmatakan. Tetapi tidak akan ada pendukung euthanasia yang memperbolehkannya.
4.Dari penderitaan banyak dapat dipelajari. “ kita tahu bahwa kesengsaraan itu menimbulkan ketekunan, dan ketekunan menimbulkan tahan uji dan tahan uji mienimbulakan pengharapan” (Rm. 5:3-4). Yakobus berkata, “..anggaplah sebagai suatu kebahagiaan , apabila kamu jatuh ke dalam berbagai-bagai pencobaan, sebab kamu tahu, bahwa ujian terhadap imanmu itu menghasilkan ketekunan”. Penderitaan membentuk karakter, “tiap-tiap pada waktu ia diberikan tidak mendatangkan sukacita, tetapi dukacita. Tetapi kemudian ia menghasilkan buah kebenaran yang memberikan damai kepada mereka yang dilatih olehnya” (Ibr. 12:11).
5.Tidak ada label haraga pada hidup manusia. Yesus berkata, “ Apa gunanya seorang memperolah seluruh dunia, tetapi kehilangan nyawanya?” (Mrk. 8:36). Suatu nyawa manusia lebih berharga daripada apapun di dunia ini (Mat. 6:26). Pandangan membunuh untuk menghemat uang adalah materialistis.
6.Tujuan tidak membenarkan cara.
7.Manusia bukanlah hewan. “..sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri” (Kej. 9:6)

Wednesday, March 7, 2012

Contoh Euthanasia

Kasus Ny Agian, RS Telah Lakukan Euthanasia Pasif
Muhammad Atqa – detikNews
Jakarta – Masih ingat Ny Agian yang karena lama tidak sadarkan diri dari sakitnya membuat sang suami minta agar RS menyuntik mati saja (euthanasia), tapi ditolak? Menurut dr Marius Widjajarta, apa yang dilakukan RS terhadap Ny Agian sudah masuk kategori euthanasia pasif. “Sebenarnya pihak RS sudah melaksanakan euthanasia pasif. Kalau orang yang tidak punya uang dan membuat suatu pernyataan tidak mau dirawat, itu sudah merupakan euthanasia pasif meskipun euthanasia dapat diancam hingga 12 tahun penjara,” kata Marius dari Yayasan Konsumen Kesehatan Indonesia menjawab pertanyaan wartawan. Seperti diketahui, Ny Agian Isna Nauli (33) hingga kini dirawat di bagian stroke RSCM, Jakarta, setelah berbulan-bulan tidak sadarkan diri pasca melahirkan. Karena ketiadaan ongkos, suaminya (Hassan Kusuma) meminta RSCM menyuntik mati istrinya karena dirasa tidak ada harapan hidup normal kembali. Tapi RSCM menolak menyuntik mati Agian karena secara kedokteran tidak bisa dikatakan koma meskipun dia tidak bisa melakukan kontak. Dalam istilah kedokteran, pasien mengalami gangguan komplikasi, digolongkan sebagai stroke, sehingga tidak ada alasan untuk euthanasia. Selain itu, di Indonesia, euthanasia tidak dibenarkan dalam etika dokter juga dalam hukum “Jadi saya rasa, kalau pembiayaan kesehatan sudah ditanggung negara dengan disahkannya UU Sistem Jaminan Sosial, maka saya rasa kasus-kasus euthanasia tidak terulang lagi,” sambung dr Marius. Bagaimana dengan permintaan euthanasia bukan alasan biaya, tapi karena tidak punya harapan hidup? “Karena itulah saya sudah menganjurkan pada pemerintah, profesi, ahli hukum, dan agama, kalau euthaniasi diatur lagi sesuai peraturan. Jangan seperti sekarang, boleh atau tidak boleh. Tetapi, harus ada jalan keluarnya bahwa pasien mempunyai hak untuk memilih,” demikian dr Marius.

Pendapat tentang Pembunuhan Bayi Aktif dan Pasif

-Pandangan dimana orang tua dapat menentukan apa mereka menginginkan anak yang berisiko. Jika tidak mau, maka anak itu tidak dilahirkan.
-Dalam pengertian utuh, anak berisiko bukanlah manusia. Mereka ridak menunjukan kesadaran-diri atau fungsi manusiawi lainnya. Juga dipercayai tidak akan pernah menunjukan ciri khas aktivitas manusia.
-Lebih baik membunuh bayi itu sekarang daripada membiarkannya menderita pada masa depannya.
-Lebih baik membunuh bayi itu sekarang daripada orang tua dan semua orang berkaitan dengan bayi berisiko itu harus kesusahan merawatnya.

Euthanasia Aktif dan Pasif

A. Pembunuhan Bayi Aktif
Pembunuhan bayi berarti membunuh bayi setelah dilahirkan. Yang terkelan paling kejam adalah metode aborsi sebagian. Si bayi diizinkan keluar dari rahim kaki sampai sebuah lubang bisa dibuat pada kepalanya agar otaknya bisa sihisap keluar. Makamah Agung menentang cara euthanasia aktif ini.( kasus Gonzales 2007). Begitu seorang manusia berada di dunia, maka perbuatan apapun yang mencabut nyawanya atau persetujuan prosedur yang akan menyebabkan kematian mereka adalah pembunuhan bayi. Sengaja mencabut nyawa seorang manusia muda yang tak bersalah secara moral sama seperti mencabut nyawa seorang manusia biasa.
B. Pembunuhan Bayi Pasif
Cara pembunuhan bayi pasif ini adalah membiarkan seorang bayi mati dengan tidak memberikan perlakuan yang dibutuhkan. Pada tahun 1982, Makamah Agung di Indiana menetapkan bahwa orang tua diizinkan untuk membiarkan bayi dengan sindrom Down lapar sampai mati. Dalam pikiran mereka, karena bayi dengan sindrom ini tidak akan bisa bergaul dengan baik dengan masyarakat, mereka berhenti memberikan bayi dengan sindrome itu makanan dengan tujuan untuk mempercaepat kematian mereka. Yang mereka pikir adalah tindakan yang berpahala itu bukan apa yang diajarkan oleh Alkitab.

Euthanasia Dalam Dunia Modern

Sejak abad ke-19, eutanasia telah memicu timbulnya perdebatan dan pergerakan di wilayah Amerika Serikat dan di Eropa Pada tahun 1828 undang-undang anti eutanasia mulai diberlakukan di negara bagian New York, yang pada beberapa tahun kemudian diberlakukan pula oleh beberapa negara bagian.
Setelah masa Perang Saudara, beberapa advokat dan beberapa dokter mendukung dilakukannya eutanasia secara sukarela.
Kelompok-kelompok pendukung eutanasia mulanya terbentuk di Inggris pada tahun 1935 dan di Amerika pada tahun 1938 yang memberikan dukungannya pada pelaksanaan eutanasia agresif, walaupun demikian perjuangan untuk melegalkan eutanasia tidak berhasil digolkan di Amerika maupun Inggris.
Pada tahun 1937, eutanasia atas anjuran dokter dilegalkan di Swiss sepanjang pasien yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan daripadanya.(Wikipaedia)
Pada tahun 1939, pasukan Nazi Jerman melakukan suatu tindakan kontroversial dalam suatu “program” eutanasia terhadap anak-anak di bawah umur 3 tahun yang menderitan keterbelakangan mental, cacat tubuh, ataupun gangguan lainnya yang menjadikan hidup mereka tak berguna. Program ini dikenal dengan nama Aksi T4 (“Action T4″) yang kelak diberlakukan juga terhadap anak-anak usia di atas 3 tahun dan para jompo / lansia.

Sejarah Euthanasia

Kata eutanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu "eu" (= baik) and "thanatos" (maut, kematian) , "kematian yang baik". Hippokrates pertama kali menggunakan istilah "eutanasia" ini pada "sumpah Hippokrates" yang ditulis pada masa 400-300 SM
"Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu".
Pernyataan Hippokrates ini menunjukan bahwa dia tidak setuju adanya euthanasia, untuk dia, membantu orang untuk mati tidak baik.
Dalam sejarah hukum Inggris yaitu common law sejak tahun 1300 hingga saat "bunuh diri" ataupun "membantu pelaksanaan bunuh diri" tidak diperbolehkan.

Kode Etik Kedokteran Indonesia

Kode Etik Kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti:
1. Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Tuhan.
2. Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberi obat penenang.
3. Mengakhiri penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.
Menurut Philo (50-20 SM) Euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceaserum mengatakan bahwa Euthanasia “mati cepat tanpa derita”. Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter. (Wikipedia)
2.2 Macam euthanasia
Ada dua macam euthanasia:
1. Aktif
Euthanasia aktif artinya mengambil kehidupan seseorang untuk mengurangi penderitaannya. Ada aspek kesengajaan mematikan orang tersebut, misalnya dengan menyuntikkan zat kimia tertentu untuk mempercepat proses kematiannya.
2. Pasif
Euthanasia pasif artinya membiarkan si sakit mati secara alamiah tanpa bantuan alat bantu seperti pemberian obat, makanan, atau alat bantu buatan. Euthanasia pasif, membiarkan kematian. Euthanasia pasif biasanya dibedakan atas euthanasia pasif alamiah dengan bukan alamiah. Euthanasia pasif alamiah berarti menghentikan pemberian penunjang hidup alamiah seperti makanan, minuman dan udara. Sedangkan euthanasia pasif bukan alamiah berarti menghentikan penggunaan alat bantu mekanik buatan misalnya mencabut respirator (alat bantu pernapasan) atau organ-organ buatan. Euthanasia pasif alamiah sama dengan pembunuhan sebab dengan sengaja membiarkan si sakit mati tanpa makan-minum (membunuh pelan-pelan). Sedangkan mencabut alat bantu yang mungkin hanya berfungsi memperpanjang ‘penderitaan’ tidak sama dengan membunuh sebab memang si sakit tidak sengaja dimatikan melainkan dibiarkan mati secara alamiah.



3. Auto euthanasia
Seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan dia mengetahui bahwa hal ini akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut ia membuat sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan). Auto euthanasia pada dasarnya adalah euthanasia pasif atas permintaan.
Selain itu, euthanasia bisa juga dibedakan atas euthanasia voluter dan euthanasia non-voluter. Yang pertama berarti si sakit menghendaki dan meminta sendiri dan mengetahui kematiannya. Maka euthanasia voluter sering disamakan dengan bunuh diri, sedangkan euthanasia non-voluter sering disamakan dengan pembunuhan.
- Voluntary euthanasia: Permohonan diajukan pasien karena, misalnya gangguan atau penyakit jasmani yang dapat mengakibatkan kematian segera yang keadaannya diperburuk oleh keadaan fisik dan jiwa yang tidak menunjang.
- Involuntary euthanasia: Keinginan yang diajukan pasien untuk mati tidak dapat dilakukan karena, misalnya seseorang yang menderita sindroma Tay Sachs. Keputusan atau keinginan untuk mati berada pada pihak orang tua atau yang bertanggung jawab.

Latar Belakang

Setiap tindakan kriminal yang berat biasanya berakibatkan hukuman mati. Di mata masyarakat hukuman mati bisa diterima dan juga bisa ditentang. Salah satu bentuk hukuman mati adalah eutanasia. Eutanasia berarti “ kematian yang baik ( atau bahagia )”. Dikatakan sebagai kematian yang bahagia karena istilah ini memberikan konotasi positif pada perbuatannya. Mengalami kematian yang bahagia atau tanpa rasa sakit adalah ide dari eutanasia.
Banyak orang yang menginginkan kematian yang tanpa rasa sakit. Kematian karena umur yang tua selalu didambakan olaeh berbagai orang. Bahkan kriminal-kriminal yang paling jahat pun takut saat dia akan dihukum mati. Eutanasia tidak dibatasi untuk kriminal saja. Untuk mengaborsi bayi, juga digunakan eutanasia. Jadi, bisa dimengerti kalau eutanasia ditentang oleh agama karena mengaborsi bayi sama dengan membunuh.
Berpandangan bahwa bayi yang berisiko bukanlah manusia dalam pengertian utuh adalah faktor yang mendukung euthanasia. Bayi atau anak ini tidak menunjukan kesadaran-diri atau fungsi manusiawi lainnya. Anak-anak ini berisiko untuk cacat saat lahir, dimana orang tua memiliki hak untuk tidak melahirkannya.